Cuti Kehamilan Selama 6 Bulan Dikhawatirkan Jadi Alasan Perusahaan Tolak Pekerja Perempuan

- 10 Juni 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan hamil
Ilustrasi pekerja perempuan hamil /Pixabay/shaila19

"Jadi ada praktik di mana belum tiga bulan atau 1,5 bulan cuti, si buruh sudah masuk kerja. Caranya membuat kesepakatan bahwa ini kemauan si pekerja, padahal di baliknya ada intervensi pengusaha demi menghindari tuntutan hukum."

Itu mengapa Jumisih mempertanyakan implementasi aturan tersebut di tengah lemahnya pengawasan dinas ketenagakerjaan. Apalagi setelah UU Cipta Kerja lahir, hubungan atau status kerja menjadi tidak pasti dan sangat fleksibel, katanya.

Jangan sampai buruh perempuan berada dalam posisi terjepit yang akhirnya tidak berani mengambil hak cuti melahirkan seperti yang diatur dalam UU KIA lantaran ada risiko diberhentikan.

"Setelah UU Cipta Kerja makin banyak buruh yang jauh dari hak mendapatkan cuti melahirkan, keguguran, atau haid." "Makanya ini butuh kerja sama banyak pihak, pengusaha, buruh, dan dinas tenaga kerja karena mereka yang melakukan pengawasan."

"Selama ini pengawasan enggak berjalan. Mereka tahu ada pelanggaran, tapi tidak bisa berbuat apa-apa alasannya klasik, jumlah mereka sedikit untuk mengawasi ribuan perusahaan."

Selama tidak ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar, maka perusahaan akan mencari seribu satu alasan agar tidak membayar penuh hak cuti melahirkan buruh perempuan.

Lebih dari itu, yang dia takutkan pengusaha bakal mempersempit lowongan pekerjaan untuk perempuan. "Bagus sih [cuti enam bulan] untuk perempuan, tapi jangan sampai membuat hadirnya dampak yang lain dengan lamanya cuti," ucapnya.

Apakah pengusaha sanggup menjalankan UU KIA?

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, nampak tak terlalu bahagia menyambut lahirnya undang-undang teranyar ini.

Utamanya menyangkut cuti melahirkan hingga enam bulan. Ia bilang, ketentuan soal cuti melahirkan selama tiga bulan sebetulnya sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan dianggap cukup ideal.

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: BBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah