Cuti Kehamilan Selama 6 Bulan Dikhawatirkan Jadi Alasan Perusahaan Tolak Pekerja Perempuan

- 10 Juni 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan hamil
Ilustrasi pekerja perempuan hamil /Pixabay/shaila19

Kalaupun ada cuti tambahan tiga bulan lagi, selama ini dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing perusahaan. Sebab tak semua perusahaan, klaimnya, mampu memberikan cuti hingga enam bulan. "Buat kami UU ini ya akan jadi masalah," tutur Bob.

Kini, dengan total enam bulan cuti melahirkan ditetapkan melalui UU maka konsekuensinya seluruh perusahaan wajib menerapkan hal tersebut. Tidak lagi seperti sebelumnya yang hanya ada, jika tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan ini, katanya, memberatkan. Khususnya untuk perusahaan kecil.

"Cuti melahirkan itu hak yang melekat pada karyawan sudah diatur di UU Ketenagakerjaan, tapi harus dicari solusi bagi perusahaan kecil yang kemampuannya terbatas seperti konveksi atau perusahaan yang karyawannya di bawah seratus," tutur Bob kepada BBC News Indonesia, Kamis (06/06).

Kisah bidan yang membantu persalinan di zona perang dan kamp pengungsian
Bayi kembar sembilan, kasus sangat langka, dilahirkan perempuan Mali, bayi akan di inkubator dua bulan
"Jangan sampai UU yang melindungi perempuan berdampak negatif, perusahaan malah enggak mau rekrut tenaga kerja perempuan karena kalau cuti lama banget. Jadi jangan sampai terjadi."

Karenanya, Apindo akan berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas peraturan pemerintah dari UU KIA agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan. "UU mana yang dipakai? Kami harus berdiskusi dengan Kemnaker."

"Pemerintah kalau memang mau kasih bantuan untuk ibu hamil dan anak, kenapa enggak dalam bentuk fiskal aja sih? Jangan pemerintah beri bantuan, perusahaan yang jalanin."

"Misalnya alokasikan dana yang disalurkan lewat puskesmas. Itu lebih efektif. Kemarin sudah ada Tapera, sekarang cuti tambahan, aduh, gimana ini," katanya.

Apa tanggapan pemerintah?

Sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan respons menyusul pengesahan UU KIA. Namun, penjabat Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan, mengungkapkan Kemnaker selama ini ikut dalam pembahasan RUU KIA hingga disahkan menjadi undang-undang.

Dalam pembuatan aturan turunannya, dia bilang sudah berdiskusi dengan Kemnaker – terutama menyangkut cuti melahirkan bagi ibu pekerja. "Kami sudah diskusikan juga oleh Kemnaker karena nanti mereka yang banyak regulasinya," imbuhnya, Rabu (05/06).

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: BBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah