Cuti Kehamilan Selama 6 Bulan Dikhawatirkan Jadi Alasan Perusahaan Tolak Pekerja Perempuan

- 10 Juni 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan hamil
Ilustrasi pekerja perempuan hamil /Pixabay/shaila19

JAMBIAN.ID - Aturan lama cuti selama tiga bulan justru mendatangkan malapetaka bagi perempuan berupa pemberhentian kerja. Perusahaan tidak mau menanggung beban keuangan tanpa produktivitas. Sementara pengawasan ketenagakerjaan masih lemah.

Sejumlah kelompok buruh ragu ketentuan mengenai hak cuti melahirkan selama enam bulan yang diatur UU Kesejahteraan Ibu dan Anak bisa terlaksana selama pengawasan ketenagakerjaan belum diperbaiki.

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI), Jumisih, mengatakan, banyak kasus buruh yang berstatus kontrak akhirnya diberhentikan oleh perusahaan demi menghindari kewajiban membayar upah cuti melahirkan selama tiga bulan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Wanita Di Kost Kota Jambi

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengakui adanya praktik semacam itu. Kini, setelah adanya aturan cuti enam bulan, dia yakin tak semua perusahaan sanggup memenuhi hal tersebut.

Dengan aturan baru ini, Bob justru khawatir membuat perusahaan enggan merekrut tenaga kerja perempuan. Dampaknya perempuan banyak yang kehilangan kesempatan untuk bekerja pada perusahaan.

Wakil Ketua Komisi 8 DPR, Diah Pitaloka, memahami kekhawatiran buruh tersebut. Namun, dalam aturan anyar ini pekerja yang diberhentikan atau tidak memperoleh hak cuti melahirkan bakal mendapatkan bantuan hukum untuk memperjuangkan haknya.

Undang-undang ini diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan yang terkait dengan akses layanan kesehatan – seperti melahirkan, menyusui, hingga pemenuhan gizi anak.

Intinya, menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, beleid tersebut ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

"Ini momen yang penting untuk pertumbuhan anak dan UU KIA mengondisikan pendekatannya secara serius dari perencanaan sampai politik anggaran. Jadi jangan cuma pencitraan aja," imbuhnya dikutp dari BBC News Indonesia, Senin 10 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: BBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah