Kisah 3 Remaja Putri Kejar-Kejaran dengan Polisi Sejauh 12 KM, Belakangan Terbongkar Polisi Gadungan

- 23 Juni 2024, 16:00 WIB
Tiga remaja putri warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, mengagalkan aksi polisi gadungan yang merampas tiga telepon genggam miliknya.
Tiga remaja putri warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, mengagalkan aksi polisi gadungan yang merampas tiga telepon genggam miliknya. /ANTARA/Ahmad Fikri/pri.

JAMBIAN.ID - Kisah tiga orang remaja yang melakukan kejar-kejaran dengan seorang polisi yang hendak membawa kabur telepon genggamnya sejauh 12 kilometer. Para pahlawan cilik ini adalah Dirsi (14), Amira (14), dan Nasya (14) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Awalnya tiga remaja ini diberhentikan di jalan, kemudian diancam akan ditilang atau menyerahkan ponsel sebagai permintaan maaf. Merasa curiga seorang remaja ingin dibawa ke pos polisi.

"Satu teman remaja itu mau dibawa ke kantor desa, tau-taunya di tengah jalan diberhentikan," kata Kapolsek Sukaluyu Kompol Yayan Suharyana dikutip dari Antara, Minggu 23 Juni 2024.

Baca Juga: Kisah Puput Asmarita, Guru Sekolah Besamo di dalam Kawasan Hutan Harapan

Ia mengatakan ketiga remaja ini sudah merasa curiga dengan gelagat polisi gadungan yang tiba-tiba menghentikan mereka saat melintasi jalan lingkungan, tempat tinggalnya. Mereka diancam akan ditilang atau meminta maaf dengan menyerahkan telepon genggam miliknya.

Salah seorang dari remaja tersebut diminta untuk naik sepeda motor pelaku menuju kantor desa. Namun, korban diturunkan di tengah jalan, kemudian pelaku melarikan diri. Mengetahui hal tersebut, Amira dan Nasya mencoba melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Maka terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban sejauh 12 kilometer, kata Yayan. Hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh dua remaja putri yang menabrakkan sepeda motornya dengan sepeda motor milik pelaku hingga terjungkal. Warga sekitar lantas meringkus pelaku, kemudian menyerahkannya pada polisi.

Setelah ditangkap, barulah kedok polisi gadungan itu terbongkar. Ia adalah Denniz Setiawan warga Kota Cimahi. "Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Jalan Raya Ciranjang. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan kasusnya diserahkan ke Polsek Ciranjang," katanya.

Baca Juga: Polisi Rimba Tambah 4 Orang, Nia Kurnia Perempuan Rimba Pertama Lolos Polwan

Berdasarkan keterangan korban Amira, pihaknya sudah curiga dengan gelagat polisi gadungan tersebut ketika tiba-tiba diberhentikan. Korban lantas diberikan pilihan ditilang atau minta maaf dan harus dilakukan di kantor desa.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah