Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Ko Apex ke Jaksa

- 27 Juni 2024, 12:54 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id pikiran rakyat /

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya.

Baca Juga: Cerah Berawan Pagi hingga Sore, Hujan Ringan di Malam, Inilah Prakiraan Cuaca Jambi Kamis 27 Juni 2024

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga: Hujan Petir Terjadi di Sore Hari, Inilah Prakiraan Cuaca Banda Aceh Kamis 27 Juni 2024

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,"tutupnya.***

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah