Polda Jambi Limpahkan Berkas Perkara Ko Apex ke Jaksa

- 27 Juni 2024, 12:54 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id pikiran rakyat /

JAMBIAN.ID -- Buntu perkara penggelapan dokumen kapal dan jabatan di PT SBS cabang Jambi. Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka Afandi Susilo alias Ko Apex ke Jaksa.

Diketahui,Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Ko Apex sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Mobil Bos Rental Tewas Diamuk Massa Masih Ditahan di Polda Jambi

Kekasih Dj Dinar Candy ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti- bukti yang dimiliki.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Pada akhirnya, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Kini dirinya telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi.

Baca Juga: Irjen Pol Rusdi Hartono: Anggota Ketahuan Main Judo Dikenal Sanksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam penahanan.

"Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex),"katanya pada Kamis (27 Juni 2024).

Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS tanggal 17 April 2024.

Baca Juga: Berawan Mendominasi di Pagi hingga Malam, Inilah Prakiraan Cuaca Palembang Kamis 27 Juni 2024

Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.

Dari laporan yang dikirim, kata dia, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya.

Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.

"Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya.

Baca Juga: Cerah Berawan dan Berawan, Inilah Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Kamis 27 Juni 2024

Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, saat itu sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.

Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya.

Baca Juga: Cerah Berawan Pagi hingga Sore, Hujan Ringan di Malam, Inilah Prakiraan Cuaca Jambi Kamis 27 Juni 2024

Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.

Baca Juga: Hujan Petir Terjadi di Sore Hari, Inilah Prakiraan Cuaca Banda Aceh Kamis 27 Juni 2024

"Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,"tutupnya.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah