JAMBIAN.ID -- Buntu perkara penggelapan dokumen kapal dan jabatan di PT SBS cabang Jambi. Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka Afandi Susilo alias Ko Apex ke Jaksa.
Diketahui,Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Ko Apex sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar bulan Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Mobil Bos Rental Tewas Diamuk Massa Masih Ditahan di Polda Jambi
Kekasih Dj Dinar Candy ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan juga berdasarkan keterangan serta bukti- bukti yang dimiliki.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ko Apex selalu mangkir saat dipanggil untuk menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Pada akhirnya, penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi melakukan upaya paksa terhadap Ko Apex. Kini dirinya telah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polda Jambi.
Baca Juga: Irjen Pol Rusdi Hartono: Anggota Ketahuan Main Judo Dikenal Sanksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa tersangka saat ini masih dalam penahanan.