"Iya, berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa atau tahap I terhadap tersangka (Ko Apex),"katanya pada Kamis (27 Juni 2024).
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Saat itu, Ko Apex dilaporkan oleh Direktur PT SBS tanggal 17 April 2024.
Baca Juga: Berawan Mendominasi di Pagi hingga Malam, Inilah Prakiraan Cuaca Palembang Kamis 27 Juni 2024
Kombes Pol Andri mengatakan, dalam kasus ini ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh Ko Apex.
Dari laporan yang dikirim, kata dia, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikannya.
Pihaknya merencanakan untuk melakukan penyitaan terhadap 5 kapal tugboat dan 5 tongkang yang dilaporkan pada saat itu.
"Nanti akan kami sampaikan kembali, kita akan meninjau kembali ke tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya.
Baca Juga: Cerah Berawan dan Berawan, Inilah Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Kamis 27 Juni 2024
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, saat itu sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).