Pembunuh Driver Maxim di Jambi Diamputasi Sampai Lutut Akibat Luka Tembak

- 28 Juni 2024, 18:32 WIB
Mahasiswa Bunuh Driver Maxim Jambi
Mahasiswa Bunuh Driver Maxim Jambi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Peristiwa pembunuh Risdianto (47) driver maxim di Jambi pada (09/4) bulan lalu. Tersangka yang bernama Hafif Tramubia (22) Kaki sebelah kanan akibat luka tembak diamputasi dan saat ini masih dalam pemeriksaan Biddokkes Polda Jambi.

Diketahui, tersangka HT dihadiahi timah panas oleh polisi karena saat melakukan penangkapan dirinya sempat melawan petugas sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur. Tembak kaki kanan tersangka.

Dalam hal tersebut kasus pembunuhan terhadap driver Maxim ini, pihak Kepolisian telah meringkus tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut yakni yakni, Agam (19) warga Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo. Kemudian Hafif Tramubia (22) warga Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Provinsi Jambi dan satu pelaku lain berinisial (R) warga Kota Jambi yang berperan sebagai penadah mobil korban.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket 'Marni The Story of Wewe Gombel' di Bioskop Medan Jumat 28 Juni 2024

Dikatakan Kanit Jantanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan mengatakan untuk dua tersangka utama yakni Hafif dan Agam berkas perkaranya sudah tahap I saat ini masih menunggu balasan dari Jaksa.

Menurut dia, saat ini untuk kondisi tersangka Hafif yang mendapat hadiah timah panas petugas harus dilakukan amputasi pada kaki sebelah kanannya.

" Kita menunggu kesehatannya pulih yang sekarang masih didalam rutan Polda Jambi dan masih dalam perawatan biddokkes untuk melakukan pengecekkan terhadap kesehatannya. Karena tersangka dilakukan amputasi pada kaki kanan, diamputasi sampai ke lutut,"katanya, pada Jumat (28 Juni 2024).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket 'Ipar adalah Maut' di Bioskop Medan Jumat 28 Juni 2024

Berita sebelumnya, Nasib malang menimpa seorang driver Maxim Jambi yang bernama Risdianto menjadi korban pembunuhan oleh kedua orang mahasiswa Jambi, saat ini kedua orang terancam hukum penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah