Penyidik Reskrim Polsek Pasar Limpahkan Berkas, Pembunuh Teman Sendiri di Jambi

- 29 Juni 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan di Apartemen Jardin Kota Bandung.
Ilustrasi pembunuhan di Apartemen Jardin Kota Bandung. /Pixabay/soumen82hazra/

JAMBIAN.ID -- Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar telah melimpahkan Yanto (55) ke Jaksa, tersangka pembunuhan teman sendiri.

Diketahui, Yanto berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Pasar. Begitu pula dengan temannya yang telah dihabisi nyawanya dengan menusukkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Tersangka ini merupakan warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis Film 'Marni The Story of Wewe Gombel' di Bioskop Batam Sabtu 29 Juni 2024

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, penyidik baru saja melimpahkan tersangka ke Jaksa beserta barang buktinya.

"Hari (Jumat,) sudah kami limpahkan ke Jaksa,"katanya, pada Sabtu (29 Juni 2024).

Menurut dia, tersangka ini nekat menghabisi nyawa temannya sendiri karena berebut lahan parkir di wilayah Pasar, Kota Jambi.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis Film Ipar adalah Maut di Bioskop Batam Sabtu 29 Juni 2024

"Seharusnya saat itu lahan parkir yang menjaga si korban. Namun, diambil alih oleh pelaku sehingga terjadi keributan," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah