JAMBIAN.ID -- Dua sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin kencing atau membuang sebagian isi tangki ke pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (21/5/2024).
Bukan hanya sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dilimpahkan ke Jaksa, tapi pemilik gudang minyak ilegal ini juga. Mereka berinisial IP, AC dan AS.
Mereka bertiga ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Do You See What I See di Palembang Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan para tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Iya tiga tersangka yaitu dua sopir mobil tangki dan pemilik gudang minyak ilegal sudah dilimpahkan ke Jaksa,"katanya, pada Kamis (23 Mei 2024).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Tuhan Izinkan Aku Berdosa di Bioskop Jambi Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024
Setelah mendapat informasi itu, pada Kamis (7 Maret 2024) pihaknya langsung menuju ke lokasi. Namun, belum mendapatkan hasil.