Setelah itu, pada Sabtu (9 Maret 2024) pihaknya kembali turun ke lokasi. Hasilnya, memang benar adanya penyalahgunaan BBM dan langsung mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan, mereka ini (sopir, Red) membuang sebagian isi tangkai untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang. Mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya, Selasa (19 Maret 2024).
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Do You See What I See Bioskop Jambi Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disebutkan dia, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. Tapi, hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Hasil pemeriksaan juga mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. Tapi kenyataannya mereka sudah melakukan itu selama 1 tahun dan sudah pandai membuka segel tangki mobil truk BBM," terangnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 24 jerigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, dan 2 mobil.
Baca Juga: Cast Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Aghniny Haque sebagai Pemeran Utama
Atas perbuatannya, pada pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***