Polisi Ringkus Pria di Jambi Gelapkan Sepeda Motor

- 18 April 2024, 21:16 WIB
Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi
Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Sat Reskrim Polsek Jelutung meringkus pria yang menggelapkan satu unit sepeda motor di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Satu unit sepeda motor honda Beat dengan nomor polisi BH 5057 AP, dibawa lari pelaku bernama Saifullah (48) di Jalan prof M Yamin, RT 32, Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Berdasarkan kronologi kejadian korban meminjam uang sebesar 3 juta rupiah Kepada pelaku dengan jaminan sepeda motor milik korban dan STNK-nya.

Baca Juga: 26 Tahun Masyarakat Jambi Konflik Lahan Belum Ada Titik Terang

Selang selang 3 hari korban berencana untuk menebus kembali kendaraannya sebelum jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024, namun pelaku sudah tidak ada di tempat dan nomor HP pelaku juga tidak bisa dihubungi. Pada saat diketahui motor milik korban telah dijual oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek jelutung.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi mengatakan bahwa telah menangkap satu orang pelaku dan ditahan di Polsek Jelutung.

Baca Juga: Masih Tayang di Cinepolis Palembang, Inilah Jadwal Tayang Exhuma Hari Ini, Kamis 18 April 2024

"Pelaku berhasil diamankan kemudian langsung dibawa ke mapolsek jelutung guna proses lebih lanjut,"katanya, pada Kamis (18 April 2024).

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x