JAMBIAN.ID -- Sudah 26 tahun konflik lahan seluas 322 hektar antara masyarakat Desa Sumber Jaya, dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian.
Sejumlah masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan gopeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi masih menuntut haknya untuk mendapatkan tanah milik masyarakat.
Konflik lahan yang terjadi sejak tahun 1998 hingga 2024 ini belum juga menemukan titik penyelesaian dan solusi untuk persoalannya, meski sudah dipertemukan di agendakan oleh pansus DPRD Provinsi Jambi, namun, hingga saat ini keputusan tersebut belum juga terselesaikan.
Baca Juga: Masih Tayang di Cinepolis Palembang, Inilah Jadwal Tayang Exhuma Hari Ini, Kamis 18 April 2024
Meski Kementerian agraria dan tata ruang/Badan pertanahan nasional (ATR/BPN), melalui direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah telah mengeluarkan keputusan untuk permohonan penghentian perpanjangan dan pencabutan izin guna usaha PT Epil di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Di mana dengan keputusan itu Kementerian ATR/BPN memutuskan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan meredistribusikan tanah kepada para petani Serikat Tani kumpeh di Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe hulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, kementerian ATR/BPN juga melakukan pengawasan dan evaluasi serta pencabutan hak guna usaha PT FPIL dikarenakan tidak clear and clean.
Salah satu tokoh masyarakat desa Sumber Jaya Rasyidin mengatakan bahwa dirinya sudah 9 kali diminta hadir dalam pertemuan di DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan penyelesaian konflik lahan namun, setiap kali pertemuan pihak dari perusahaan tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tersebut.