Klinik Rimbo Medical Center Langgar Kode Etik Kedokteran Palsukan Surat Kematian Santri

- 27 April 2024, 15:31 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Laporan model A oleh polisi ke Klinik Rimbo Medical Center, dalam kasus meninggalnya santri diakibatkan oleh sengatan listrik, itu hanya kekeliruan pihak klinik.

Diketahui, klinik Rimbo Medical akan dikenakan sanksi kode etik kedokteran dikarenakan pemalsuan surat kematian tersebut.

Selain sudah melakukan pemeriksaan kepada Klinik Rimbo Medical Center, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli pidana dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Sinopsis Do You See What I See, Ketika Pacarmu Bukanlah Manusia, Tetapi Pocong

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo. Setelah itu akan dilaksanakan gelar.

"Sudah ada pemeriksaan kepada IDI, minggu depan nanti akan dilaksanakan gelar. Karena kita sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan IDI,"katanya, pada Sabtu (27 April 2024).

Apabila nantinya mengarah pada kode etik, disampaikan dia, laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo akan dihentikan. Namun, melalui proses mekanisme gelar.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket The Fall Guy di Bioskop Palembang Hari Ini, Sabtu 27 April 2024

"Tapi nanti melalui mekanisme gelar, tidak langsung kita putuskan. Nanti kita juga akan koordinasi dengan IDI Provinsi Jambi,"tutupnya.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x