Kepala Cabang PT SBS di Laporan Ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan kapal

- 28 April 2024, 22:37 WIB
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi dilaporkan ke Polda Jambi. Dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kepemilikan kapal serta penggelapan dalam jabatan.

Kepala Cabang ini berinisial AF yang dilaporkan pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.

saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT. SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Tayang Hari Ke-17 di Bioskop, Inilah Jumlah Penonton Siksa Kubur, Menuju 3 Juta Penonton

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).

"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,"katanya, pada Minggu (28 April 2024).

Menurut dia, pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.

Baca Juga: The Architecture of Love 'TAOL' Siap Tayang 30 April 2024 di Bioskop

Lanjutnya, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x