50 Orang Tersangka Perjudian Diringkus Polisi di Jambi

- 26 April 2024, 16:08 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Sebanyak puluhan orang diringkus polisi kasus perjudian konvensional di Provinsi Jambi, saat ini Ditreskrimum Polda Jambi terus menumpas perjudian konvensional dan judi online.

Diketahui, selama bulan Januari hingga April 2024, Ditreskrimum Polda Jambi dan jajaran Polres telah menindak puluhan orang yang terlibat kasus perjudian konvensional.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara kasus perjudian konvensional selama tahun 2024.

Baca Juga: Ada Fakta Baru ? Polda Jambi Akan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kematian Santri di Tebo

"Kita mengamankan sebanyak 50 orang tersangka kasus perjudian konvensional dan masih terus di proses,"katanya, pada Jumat, 26 April 2024.

Menurut dia, kasus perjudian konvensional yang berhasil diungkap ini seperti judi mesin dan togel.

Andri menegaskan pihaknya akan terus bekerja untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian konvensional.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Dua Hati Biru di Bioskop Palembang Hari Ini, Jumat 26 April 2024

"Kami akan terus lakukan penegakan hukum terhadap perjudian konvensional," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x