JAMBIAN.ID -- Jurnalis dihalangi saat meliput kasus Affandi Susilo alias Ko Apex menjalani pemeriksaan di Mapolda Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan. Seorang pengawal dari suami Dinar Candy tersebut menutup kamera jurnalis detik saat mau mengambil gambar tersebut.
Diketahui, Karena pengawal dari kok Apex menghalangi kerja kerja jurnalis saat peliputan tersebut. Wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurut informasi yang diperoleh, Ko Apex datang ke Polda Jambi pada pukul 15.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 22.45 WIB.
Baca Juga: Polresta Jambi Gerebek Gudang BBM Ilegal di Kota Jambi
Dengan menggunakan baju kaos berwarna putih, Ko Apex tampak santai saat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, ketika bertemu awak media, dia langsung buru-buru berjalan.
Selanjutnya, beberapa 'pengawalnya' menutup jalan awak media dan tidak berkenan untuk diwawancarai. Ko Apex langsung masuk ke dalam mobil Alphard hitam miliknya meninggalkan Polda Jambi.
"No komen, ya. No komen," kata kuasa hukum Ko Apex yang mendampinginya saat pemeriksaan, Rabu (8 Mei 2024).
Baca Juga: Festival Bejolo di Ujung Tanjung, Ajang Maestro Tradisi Tularkan Ilmu ke Generasi Muda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ko Apex.