"Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,"tutupnya.***
"Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,"tutupnya.***
Editor: Hidayat