Ada Fakta Baru ? Polda Jambi Akan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kematian Santri di Tebo

- 26 April 2024, 15:44 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus melakukan penyelidikan dan mendapatkan fakta persidangan atas peristiwa kematian santri Airul Harapan di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi. Akan ada tiga orang tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Diketahui, kedua orang santri Inisial AR (15) divonis hakim 7 tahun 6 bulan sedang RD (14) divonis hakim 6 tahun 6 bulan penjara anak di Kabupaten Batanghari.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pihak kepolisian bakal menetapkan tiga orang santri sebagai tersangka baru kasus kematian Airul Harahap.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Godzilla X Kong The New Empire Bioskop Palembang Hari Ini, Jumat 26 April 2024

“Ia, Minggu depan tiga anak santri yang berhadapan dengan hukum ini statusnya akan ditingkatkan, sudah kami katakan dari awal kami akan proses siapapun yang terlibat,”katanya, saat diwawancarai pada Jumat (26 April 2024).

Menurut dia, ketiga anak santri ini sudah dari awal mengetahui peristiwa dan mereka juga teman satu kelas AR dan RD. Selain itu, ada satu diantara mereka yang memanggil korban AH untuk naik ke lantai 3 asrama pondok pesantren.

“Jadi tiga anak orang ini yang berhadapan dengan hukum sudah mengetahui sejak awal. Satu diantara mereka yang memanggil korban juga,”jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Dua Hati Biru di Bioskop Palembang Hari Ini, Jumat 26 April 2024

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan ke tiga orang tersebut dengan pasal 221. Tiga orang ini mengetahui akan tetapi tidak melaporkan,”imbuhnya.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x