Dukungan Penuh Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Masyarakat Desa Semaran Senang Menghadapi PLTU Semaran

- 1 Mei 2024, 19:20 WIB
Dukungan Penuh Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Masyarakat Desa Semaran Senang Menghadapi PLTU Semaran
Dukungan Penuh Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, Masyarakat Desa Semaran Senang Menghadapi PLTU Semaran /Jambian.id/Revil Agustri Riangga

JAMBIAN.ID - Komunitas Semaran Bersatu dan beberapa organisasi yang terhimpun dalam aksi peringatan hari bumi kembali menyuarakan hak-hak masyarakat serta menuntut pertangungjawaban PLTU. Alasannya, karena sejak PLTU beroperasi lebih banyak membawa dampak buruk bagi masyarakat, khususnya di RT.06 Desa Semaran.

Hal tersebut disuarakan dalam aksi yang dikemas dalam event peringatan hari bumi dengan tema Harmoni Sedekah Bumi “Untuk Keselamatan dan kesejahteraan” yang digelar di depan PLTU Desa Semaran (30/05/2024). Kegiatan dikemas dengan beragam kegiatan diantaranya lomba mewarnai dan melukis bagi anak-anak, dialog harmoni warga serta panggung seni yang di hadiri oleh berbagai seniman dan musisi yang ada di Provinsi Jambi, diantaranya Ismet Raja, Borju dan seniman lainnya.

Dialog harmoni dihadiri oleh Kepala Desa Semaran, Camat Kecamatan Pauh dan Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup. Namun Pihak PLTU yang diharapkankan warga bisa hadir dalam agenda dialog tidak terlihat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Bungo Kekurangan Air Bersih Aliran Sungai Sudah Tercemar Oleh PETI

Menurut Komunitas Semaran Bersatu, kehadiran PLTU di Desa Semaran telah menghasilkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Pencemaran udara, tanah, dan air menjadi konsekuensi yang tidak dapat diabaikan, seiring dengan kelalaian yang terjadi terus-menerus dalam operasional PLTU.Pemerintah, dalam hal ini dinilai lengah dan tidak responsif terhadap keluhan masyarakat, yang semakin memperparah dampak negatif setiap harinya.

Dalam dialog Faturrahman, Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, mengatakan, pemerintah berkomitmen dalam pengawasan perusahaan, setidaknya kami lakukan 1 kali dalam setiap semester, sepanjang perusaahaan tersebut izin lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sarolangun, terkait informasi yang dibutuhkan bisa menemui bidang terkait di DLH Kab. Sarolangun.

Jufri Camat Kecamatan Pauh, menyebutkan, kewenangan Camat Pauh tentunya sangat terbatas terkait keberadaan perusahaan umumnya di Kecamatan Pauh, namun saya berharap keberadaan perusahaan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat, namun sejujurnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat masih minim umumnya di Kecamatan Pauh.  disayangkan sepengetahuan saya di Kabupaten Sarolagun belum ada forum CSR (Corporate social Responsibility) sehigga kita tidak memiliki pengetahuan dan informasi mengenai peruntukan dana CSR.

Terkait keberadaan PLTU di Desa Semaran, saya berharap perusaan memastikan kesehatan masyarakat bisa terjamin, sebab perusahaan menyebabkan pencemaran lingkungan hidup. Ini saya sampaikan karena penting untuk anak-anak kita yang berada di sekitar Perusahaan, tutup Pak Jufri.

Dalam dialog tersebut Hermansyah Kepala Desa Semaran mengatakan mengenai keberadaan PLTU di RT.06 Desa Semaran kita sama tahu dampak pencemaran yang dihasilkan, saya baru 1 tahun menjabat Kepala Desa kedepan kami akan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan tentunya saya akan berkomunikasi dengan Camat dan Pemerintah Daerah untuk dukungannya kedepan, karena kedepan harus ada kejelasan hak masyarakat dan kewajiban Perusahaan. Tentunya kita berharap kedepan masalah ini menemui Solusi yang baik agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan Perusahaan.

Terkait persoalan yang dihadapi masyarakat akibat keberadaan PLTU direktur Lembaga Tiga Berdik (LTB) mengatakan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peran masyarakat sebagaimana dijelaskan dalam pasal 70 ayat (1) UU PPLH, peran serta masyarakat diantaranya (a) pengawasan sosial , (b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan. (c) penyampaian informasi dan/atau laporan.

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah