Baca Juga: Panduan Tampil Elegan dan Sempurna dalam Setiap Pertemuan
Pembentukan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," katanya.
Tugas Satgas Judi Online Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, pasal 4, berikut tugas umum dari Satgas Judi Online; Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. ***