Tegas! Terdeteksi Judi Online, 5.000 Rekening Uangnya Bakal Disita Negara

- 20 Juni 2024, 16:41 WIB
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menkopolhukam yang juga Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dalam Konferensi Pers usai Rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhulam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024. /Kominfo/

JAMBIAN.ID - Tindakan tegas akan diambil negara untuk menghentikan judi online. Setidaknya ada 5.000 rekening yang telah terdeteksi digunakan oleh pelaku judi online akan ditarik oleh negara.

Penarikan ribuan rekening yang terindikasi dengan judi online disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto.

Pihaknya telah mendata ada sekitar 4.000-5.000 rekening berdasarkan laporan Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), memang terdeteksi milik pelaku judi online. 

Baca Juga: Bijak Mengelola Keuangan dengan Gaji Pas-Pasan: Menuju Hidup Tenang Bebas Cemas

Hadi pun memastikan bahwa uang di rekening tersebut akan diambil oleh negara. "Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat (20/6/2024).

Ia mengatakan sebelum dilakukan penarikan, data rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri terlebih dahulu. Nantinya, kepolisian akan menyelidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelahnya, rekening akan dibekukan. Ada waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening. Jika dalam kurun waktu tersebut tak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening, maka kepolisian akan menyerahkan uang di dalam rekening kepada negara. Kemudian, kepolisian akan menelusuri pemilik rekening tersebut.

"Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun sempat mengungkapkan nominal uang dari ribuan rekening yang sudah terdata tersebut. "Beberapa ratus miliar," ucapnya. Ia tak menjelaskan secara rinci berapa jumlah pasti uang dari rekening-rekening tersebut.

Jutaan Situs Judi Online Ditutup

Tidak hanya menelusuri rekening judi online, pemerintah juga dengan tegas sudah menutup jutaan situs judi online totalnya sekitar 2,1 juta situs. Penindakan yang masif ini, lantaran presiden Jokowi sudah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah