Indonesia Sah Terapkan Banyak Perusahaan Cuan, Apa Itu Perdagangan Karbon?

- 1 Oktober 2023, 09:52 WIB
Ilustrasi artikel Terkait Peluncuran Perdagangan Karbon /Tangkap Layar/IPEHIJAU
Ilustrasi artikel Terkait Peluncuran Perdagangan Karbon /Tangkap Layar/IPEHIJAU /

JAMBIAN.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Bursa Karbon atau perdagangan karbon Indonesia yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Presiden Jokowi menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim.

Hasil perdagangan karbon akan direinvestasikan pada upaya menjaga lingkungan khususnya pengurangan emisi.

Baca Juga: Perubahan Iklim Mengancam Kepunahan Tumbuhan, Ganggu Reproduksi dan Berpotensi Gagal Fotosintesis

Lantas apa yang dimaksud dengan bursa karbon atau perdagangan karbon?

Perdagangan karbon ialah penjualan kredit karbon dari perusahaan yang menghasilkan sedikit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dari aktivitasnya.

Pengertian perdagangan karbon secara regulasi terdapat dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan bahwa Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

Baca Juga: Mikroplastik Ditemukan di Awan, Ancaman Besar Bagi Generasi Mendatang

Kemudian dalam angka 9 disebutkan pula jika Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur Perdagangan Karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah