Dua Perkerja Tewas Kecelakaan Kerja di PetroChina Internasional Jabung, Polda Jambi Hentikan Kasus

- 28 Juni 2024, 14:28 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Kerja
Ilustrasi Kecelakaan Kerja /

JAMBIAN.ID -- Perkara kecelakaan kerja di perusahaan PetroChina Internasional Jabung mengakibatkan dua perkerja meninggal dunia. Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menghentikan kasus kecelakaan kerja tersebut.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial K sebagai Acting Field Manager.

Tersangka ini disangkakan Pasal 359 KUHP barangsiapa yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga: Masih Tayang, Inilah Jadwal Tayang 'Ipar adalah Maut' di Bioskop Batam Jumat 28 Juni 2024

Namun saat ini perkara tersebut udah dihentikan oleh Polda Jambi. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution membenarkan kasus kecelakaan kerja di PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini dihentikan.

"Benar, perkara itu sudah dilakukan Restoratif Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan Parpol No 8 Tahun 2021 tentang RJ,"katanya , pada Jumat (27 Juni 2024).

Menurut dia, setelah tersangka mengirimkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dilaksanakan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya (SP3).

Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Jumat 28 Juni 2024 'Marni The Story of Wewe Gombel'

"Dari pihak korban sudah berdamai dan membuat perjanjian dengan pihak perusahaan untuk tidak menuntut secara hukum dengan diketahui kepada desa setempat,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah