Niat Sewa Motor Malah Posting Facebook Dijual, Polresta Jambi Ringkus Satu Orang

- 14 Juni 2024, 17:58 WIB
Pelaku Penjual Barang Sewaan di Facebook
Pelaku Penjual Barang Sewaan di Facebook /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Satuan Tugas Operasi Kejahatan Tindak Pidana Pencurian (Satgas Ops Jaran) Siginjai 2024 polresta jambi berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor.

Pelaku yakni berinisial DT (31) warga Lorong Asuhan, RT 06, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kejadian ini terjadi pada Senin 10 Juni 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB siang di Jalan Sultan Hasanuddin, Lorong Kenanga 2, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Baca Juga: Empat Kali Gasak Rumah Warga, 2 Laki-Laki Warga Kota Jambi Diringkus Polisi

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor.

"Perjanjian waktunya sampai dua hari dan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh pelaku,"katanya, pada Jumat (14 Juni 2024) sore.

Menurut dia, belum sampai waktu 12 jam sejak pelaku menyewa sepeda motor korban, korban melihat di laman Facebook salah satu akun bahwa terdapat satu unit sepeda motor yang sama dengan milik korban di posting dengan keterangan dijual.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Malam Pencabut Nyawa di Bioskop Palembang Jumat 14 Juni 2024

Korban kemudian mengecek lokasi pemilik akun Facebook tersebut dan ternyata benar bahwa sepeda motor yang di posting itu adalah motor milik korban.

"Jadi pelaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada pemilik akun Facebook tersebut dan akan dijual,"jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian langsung melaporkan hal itu ke Polresta Jambi untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Masih Tayang di WTC Jambi, Inilah Jadwal Tayang 'The Garfield Movie' Hari Ini, Jumat 14 Juni 2024

Satgas Tindak Ops Jaran 2024 yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan mengamankan pelaku pada Jumat (14 Juni 2024) sekira pukul 00.15 WIB dini hari.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Lexi warna merah telah diamankan dan dibawa ke Polresta Jambi guna tindakan lebih lanjut.

Akibatnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana.***

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Inside Out 2 di Bioskop Jambi Jumat 14 Juni 2024

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah