“Pelaku totalnya ada delapan orang dan salah satu pelakunya tadi adalah anak dari anggota dewan,”tegasnya.
Lanjutnya, orang tua korban mendapat informasi via telfon dari anaknya bahwa anak perempuan yang di kost di perkosa oleh delapan orang.
Baca Juga: Populer di Indonesia dan Malaysia, Inilah Cara Membuat Kue Cucur Mudah Bersarang
Saat datang ke kost FN, telah menangis sehingga. Kata Chindo, Orang Tua Korban langsung bergerak buat laporan ke Polres Sarolangun.
Kelima orang pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***