NASIB? Anak Perempuan di Sarolangun Digilir Oleh Anak Anggota Dewan dan Rekannya

- 27 April 2024, 22:47 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /Shutterstock

JAMBIAN.ID -- Perempuan inisial FS (17) menjadi korban pemerkosaan oleh anak anggota dewan Sarolangun, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Wanita ini digilir oleh delapan orang teman dari anak dewan tersebut.

Dalam hal tersebut, anak dewan dan rekannya sudah dilaporkan ke polisi berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor:LP/B-21/IV/2024/SPKT/JMB/RES SRL.

Dari delapan orang memperkosa FS, baru diringkus polisi hanya lima orang yakni M Bustanil Arifin (21), Aldi Afrizal (18) Renaldi Alfarezi (18) dan inisial MRZ (16). Selain itu tiga orang yang saat ini masih DPO yaitu Inisial YA, Ro dan AR.

Baca Juga: Tim Khusus Ditreskrimum Polda Jambi Diturunkan ke Batanghari

Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Chindo Khottama mengatakan kasus pemerkosaan itu kini tengah diselidiki dan telah berhasil mengamankan 5 orang pelaku.

“Kejadian itu ada delapan pelaku, dimana 8 pelaku ini menggilir korban ditempat dan hari yang berbeda,”katanya, pada Sabtu (27 April 2024).

Menurut dia, dari 5 orang terduga yang telah berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan salah satu anak dari anggota dewan DPRD yang aktif di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga: Perempuan di Batanghari Meninggal Dunia Penuh Misteri, Polisi Sulit Bukti Saksi

Untuk kronologi kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 23.55 WIB. Berawal dari salah satu pelaku yang merupakan pacar korban, lalu menginformasikan kepada pelaku lainnya hingga terjadi menyetubuhi FS dilokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Pelaku totalnya ada delapan orang dan salah satu pelakunya tadi adalah anak dari anggota dewan,”tegasnya.

Lanjutnya, orang tua korban mendapat informasi via telfon dari anaknya bahwa anak perempuan yang di kost di perkosa oleh delapan orang.

Baca Juga: Populer di Indonesia dan Malaysia, Inilah Cara Membuat Kue Cucur Mudah Bersarang

Saat datang ke kost FN, telah menangis sehingga. Kata Chindo, Orang Tua Korban langsung bergerak buat laporan ke Polres Sarolangun.

Kelima orang pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah