"Iya, pihak Klinik sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Kamis (25 April 2024).
Menurut dia, dari keterangan saksi ahli pidana maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), itu bukan merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Kedua Orang Tua Nasipa Terbayang Kesadisan Pembunuh Anak Perempuannya, Polres Batanghari Bungkam
"Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,"tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, laporan model A berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yaitu Dokter itu sendiri yang mengeluarkan surat kematian korban.
"Selain itu juga ada beberapa perawat di klinik tersebut yang saat itu menyaksikan penerbitan surat keterangan itu," ujarnya, Minggu (24 Maret 2024).
Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, BPDAS Batanghari Bersama KLHK Tanam Mangrove Serentak di Seluruh Indonesia
Kemudian pihaknya juga telah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo baik itu dari biro hukumnya maupun ketua.
"Setelah itu kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,"tutupnya.***