Hakim Vonis Dua Orang Santri 7 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Penganiayaan Juniornya Hingga Meninggal Dunia

- 25 April 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

JAMBIAN.ID -- Pengadilan Negeri Tebo telah vonis terdakwa inisial AR (15) dan RD (14) kedua anak pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin akibat penganiayaan santri Airul Harahap hingga meninggal dunia.

Diketahui, kedua santri senior divonis inisial AR 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 7 tahun.

Humas PN Tebo Julian mengatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Film Aksi Komedi The Fall Guy Tayang di Bioskop Mulai Tanggal Ini

"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin lengkapnya bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25 April 2024) siang tadi.

"Tadi vonis penjara anak satu 7 tahun 6 bulan dan anak dua 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian,"tegasnya.

Baca Juga: Cast Film The Fall Guy, Hadirkan Ryan Gosling sebagai Stutman

Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x