Klinik Rimbo Medical Center Keluarkan Surat Kematian Santri Ponpes, Polisi : Melanggar Kode Etik Kedokteran

- 25 April 2024, 21:58 WIB
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo
Dua senior pembunuh santri di Tebo, Jambi, jalani sidang di Pengadilan Negeri Tebo /Kalangan Jambi/Istimewa

JAMBIAN.ID -- Perkara kematian santri bernama Airul Harahap (13) di pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin. Pihak kepolisian terus mengungkap satu demi satu saat ini Model A lapor terus bergulir.

Diketahui, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak Klinik Rimbo Medical Center. Saat itu, ada perbedaan hasil keterangan Dokter Klinik Rimbo Medical Center dan hasil autopsi.

Pertama, hasil visum dari Klinik Rimbo Medical Center bahwa korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Batanghari Abaikan Atlet Disabilitas Berujung Demo

Hasil surat visum dari Klinik Rimbo Medical Center ini yaitu berdasarkan pemeriksaan medis Selasa (14 November 2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik).

Lanjutnya, Kedua hasil autopsi pada tanggal (13 Desember 2023) keluar. Hasilnya, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul, memar diatas mata kiri, batang tengkorak, kepala belakang patah, rahang bawah kanan patah, patah tulang bahu kanan, patah tulang rusuk kiri dan kanan.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan ahli pidana atas laporan Model A yang dibuat oleh Polres Tebo pada (18 Maret 2024) terhadap klinik Rimbo Medical Center terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Orang Santri 7 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Penganiayaan Juniornya Hingga Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan pihak Klinik Rimbo Medical Center sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, pihak Klinik sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, dari keterangan saksi ahli pidana maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI), itu bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Nasipa Terbayang Kesadisan Pembunuh Anak Perempuannya, Polres Batanghari Bungkam

"Iya, hasil keterangan saksi ahli pidana maupun IDI itu bukan tindak pidana. Akan tetapi, masuknya melanggar kode etik kedokteran,"tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto mengatakan, laporan model A berkaitan dengan penanganan perkara ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yaitu Dokter itu sendiri yang mengeluarkan surat kematian korban.

"Selain itu juga ada beberapa perawat di klinik tersebut yang saat itu menyaksikan penerbitan surat keterangan itu," ujarnya, Minggu (24 Maret 2024).

Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, BPDAS Batanghari Bersama KLHK Tanam Mangrove Serentak di Seluruh Indonesia

Kemudian pihaknya juga telah meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo baik itu dari biro hukumnya maupun ketua.

"Setelah itu kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana, agar bisa menentukan apakah ini masuk ke ranah pidana atau kode etik,"tutupnya.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah