Hakim Vonis Dua Orang Santri 7 Tahun 6 Bulan Penjara Terdakwa Penganiayaan Juniornya Hingga Meninggal Dunia

- 25 April 2024, 20:53 WIB
Ilustrasi pengadilan.
Ilustrasi pengadilan. /Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA/

Dalam hal tersebut, kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Berita sebelumnya, Pembunuh dilakukan oleh dua orang senior di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, sudah menjalankan persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.

Baca Juga: Kedua Orang Tua Nasipa Terbayang Kesadisan Pembunuh Anak Perempuannya, Polres Batanghari Bungkam

Diketahui, santri Airu Harahap yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh inisial AR (15) dan RD (14) kedua orang seniornya sendiri. Selain itu persidangan dilakukan pada rabu (24/4) di Pengadilan Negeri Tebo, mereka berdua telah dituntut oleh JPU dengan hukum penjara.

“Untuk terdakwa AR dengan dituntut oleh JPU hukum 7 tahun 6 bulan. Sedangkan RD itu 7 tahun saja,”kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa, pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, kedua terdakwa yang berstatus anak tersebut dan berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mitigasi Perubahan Iklim, BPDAS Batanghari Bersama KLHK Tanam Mangrove Serentak di Seluruh Indonesia

Sementara itu, Ayah Korban Salim Harahap mengatakan bahwa dirinya memohon untuk kedua orang pelaku pembunuh almarhum Airul Harahap.

“Itu putuskan kalau bisa seberatnya karena telah membunuh anak kami,”katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (25 April 2024).

Menurut dia, dari dirinya sendiri mendengar langsung hukuman untuk kedua orang pembunuh anaknya tersebut.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah