Polres Tanjabtim Amankan Ribuan Benih Lobster Mutiara

- 24 April 2024, 20:34 WIB
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri /Jambian.id Pikiran Rakyat /

"Ini masih kita kembangkan terkait kepemilikan Speedboat yang membawa benih baby lobster,"jelasnya.

Benih baby lobster itu, akan diserahkan ke Balai Karantina untuk lepaskan di Perairan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Sosok Ayah di Jambi Nekat Curi Susu Bubuk Digerai Indomaret Demi Anak

"Benih baby lobster ini akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk dilepaskan di Perairan Sumatera Barat,"tutupnya.

Akibatnya, akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 dan angka 5 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.***

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah