Polres Tanjabtim Amankan Ribuan Benih Lobster Mutiara

- 24 April 2024, 20:34 WIB
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Polres Tanjung Jabung Timur berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster di Perairan Sungai Sawa, RT26, Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim, Jambi, Senin (22 April 2024).

Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengatakan, bahwa ada Speedboat yang dicurigai membawa benih baby lobster. Pihaknya melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi perairan.

"Jadi kita mengamankan satu Speedboat bertuliskan Cahaya Indah. Namun, sopir dan awak Speedboat sudah tidak ada di lokasi,"Rabu (24 April 2024).

Baca Juga: Ombudsman Jambi Dorong Percepatan Pencegahan Stunting Lewat Pengawasan Layanan

Menurut dia, Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 30 dus styrofoam berisi benih baby lobster. Setiap dus diperkirakan berisi 25 bungkus plastik dan 1 bungkus plastik berisi 200 benih baby lobster dengan berbagai jenis.

Benih baby lobster jenis mutiara ini ada sebanyak 4.455 ekor, dan benih baby lobster jenis pasir ada sekitar 144.000 ekor. Bila ditotal ada 148.455 ekor dengan kerugian negara sekitar Rp 14,8 miliar.

"Iya, total itu setelah kita lakukan penghitungan bersama Balai Karantina,"jelasnya.

Baca Juga: Beby Lobster Ilegal Diamankan Polisi di Tanjabtim

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kepemilikan Speedboat Cahaya Indah. Barang bukti kini sudah berhasil diamankan.

"Ini masih kita kembangkan terkait kepemilikan Speedboat yang membawa benih baby lobster,"jelasnya.

Benih baby lobster itu, akan diserahkan ke Balai Karantina untuk lepaskan di Perairan Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga: Sosok Ayah di Jambi Nekat Curi Susu Bubuk Digerai Indomaret Demi Anak

"Benih baby lobster ini akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk dilepaskan di Perairan Sumatera Barat,"tutupnya.

Akibatnya, akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 dan angka 5 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah