Wapres Usul Bansos Dicabut jika Digunakan Judi Online, Menko Muhadjir Korban Judi Online Dikasih Bansos

- 20 Juni 2024, 18:09 WIB
Suasana Kunjungan Wapres RI. Wakil Presiden menekankan, bahwa, "Ketiga, saya minta Kementerian/Lembaga agar memastikan langkah-langkah teknis persiapan dan pelaksanaan pembangunan sentra sarana prasarana pemerintahan provinsi di tahun 2024.
Suasana Kunjungan Wapres RI. Wakil Presiden menekankan, bahwa, "Ketiga, saya minta Kementerian/Lembaga agar memastikan langkah-langkah teknis persiapan dan pelaksanaan pembangunan sentra sarana prasarana pemerintahan provinsi di tahun 2024. /HPP / Portal Papua/

JAMBIAN.ID - Pernyataan yang bertentangan antara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuat publik bingung. Pasalnya keduanya memiliki pandangan berbeda terkait bansos bagi pelaku judi online.

Wapres meminta penerima bansos yang menggunakan uangnya untuk judi online harus dicabut, sementara Menko Muhadjir mengusulkan agar pelaku judi online diberi bansos agar tidak miskin.

"Kalau penerima bansos, bansosnya dipergunakan untuk judi, nah itu dicabut itu. Usul supaya jangan sampai dia, ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi," kata Wapres Ma'ruf Amin saat memberi keterangan pers dikutip dari Antara, Jumat 20 Juni 2024.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Ingin Beri Bansos pada Pelaku Judi Online Ditolak MUI

Ia mengatakan usulan tersebut untuk memberikan efek jera agar bansos yang diberikan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. "Jadi, bukan orang berjudi diberi bansos. Penerima bansos kalau berjudi dicabut untuk memberi pelajaran kepada semua orang, supaya digunakan untuk sesuatu yang memberi manfaat," katanya.

Wapres menegaskan bansos itu diperuntukkan untuk warga miskin yang terus diperbarui datanya setiap tahun. "Tetapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerimaan bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain cabut saja," ucap Wapres Ma'ruf Amin.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.

“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam,” ujar Menko Muhadjir.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Jadikan Bansos untuk Cari Dukungan Suara  

Ia menjelaskan dalam ketentuan pemerintah, utamanya yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah