Tukang Ojek Jadi Sasaran Tapera, Kalau Pendapatan di Bawah UMP Bisa Lolos

- 2 Juni 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Tapera.
Ilustrasi Tapera. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko /

JAMBIAN.ID - Tabungan Perumah Rakyat (Tapera) memang tidak hanya menyasar pegawai formal seperti polisi, tentara, ASN dan swasta tetapi juga pekerja informal seperti tukang ojek, nelayan, petani dan kurir. Kendati demikian, ada syarat untuk pekerja informal menjadi sasaran program Tapera.

Salah satu syaratnya adalah pekerja informal seperti tukang ojek memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi (UMP). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan kepada pekerja mandiri atau informal.

Namun, ada syarat yang perlu diperhatikan bagi pekerja tersebut. Memang aturan iuran Tapera tidak hanya menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri dan swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.

Baca Juga: Ketika Orang Rimba Minta Dukungan Pengembangan Ekonomi Hijau

"Pekerja informal seperti tukang ojek, menjadi wajib masuk dari pekerja mandiri jika memiliki pendapatan di atas UMP," kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pekerja mandiri turut menjadi peserta Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 perubahan PP 25/2020.

Sebelumnya, kewajiban tersebut belum diterapkan dalam PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur dalam kebijakan ini.

Pekerja mandiri adalah para pekerja bukan penerima upah, termasuk pekerja yang ada di sektor non formal seperti ojek online, petani, nelayan dan kurir.  Meski begitu, Heru mengungkapkan, tidak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera.

Baca Juga: 26 Tahun Masyarakat Jambi Konflik Lahan Belum Ada Titik Terang

Dengan tegas ia mengatakan iuran diperuntukan bagi para pekerja yang penghasilannya di atas UMP. “Penghasilannya yang di bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Revil Agustri Riangga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah