Pelagan Cafe Teanol Cek Cok Dengan Tukang Parkir Berujung Polisi

- 20 Juni 2024, 14:59 WIB
Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Amankan satu orang pria
Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung Amankan satu orang pria /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Seorang pria inisial AA (24) di ciduk anggota unit Reskrim Polsek Jelutung, karena melakukan tindak penganiayaan Kecamatan Pasar Kota Jambi.

Diketahui, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawan, dalam hal tersebut. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang berlokasi di kawasan Cafe Teanol.

Sebelum terjadi penganiayaan terhadap korban, sempat terlibat cek cok mulut dengan temannya, lalu pelaku AA sempat menegur korban agar tidak terlibat keributan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Hujan Ringan di Sore Hari, Inilah Prakiraan Cuaca Palembang Kamis 20 Juni 2024

Setelah menegur korban" OI KALAU RIBUT JANGAN DISITU ",pelaku lansung menghampiri korban dan langsung memukul ke arah mata korban yang menyebabkan mata korban mengalami luka memar, dan korban yang tidak zerima langsung melapor ke polisi.

" Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan saat ini pelaku penganiayaan telah diamankan di mapolsek, untuk pemeriksaan lenih lanjut, "kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, pada Kamis (20 Juni 2024).

" Atas perbuatanya, pelaku akan terancam pasal 351 KUHPidana tetang penganiayaan dengan ancan hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," tutupnya.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah