Empat Kali Gasak Rumah Warga, 2 Laki-Laki Warga Kota Jambi Diringkus Polisi

- 14 Juni 2024, 16:01 WIB
Sat Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi Ilham lihat tersangka di Rutan Polsek Jelutung
Sat Reskrim Polsek Jelutung IPDA Andi Ilham lihat tersangka di Rutan Polsek Jelutung /Jambian.id Pikiran Rakyat /

"Atas kejadian pelapor mengalami kerugian ditafsirkan Rp. 4.607.000. Setelah berhasil mencuri besi kedua pelaku menjual barang-barang tersebut ke besi tuah,"ujarnya.

Kata Andi, kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian besi di lokasi yang sama. Korban membiarkan pencurian hingga 3 kali, saat pencurian ke 4 korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca Juga: Masih Tayang di WTC Jambi, Inilah Jadwal Tayang 'The Garfield Movie' Hari Ini, Jumat 14 Juni 2024

"Ini sudah empat kali, pencurian pertama hingga ketiga kali dibiarkan dan keempat korban melapor kemarin,"tutupnya.

Untuk Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun dan 12 maksimal penjara.***

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah