JAMBIAN.ID – Jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawat ke Jambi, sudah beredar sejumlah paket proyek siluman yang dikerjakan Pemprov Jambi di media sosial. Disebut proyek siluman lantaran anggaran belum diketok palu, namun sudah dikerjakan.
Merespon dari adanya aktivitas proyek siluman dengan anggaran belasan miliar ini, sejumlah petinggi KPK melakukan peringatan keras. Sehingga pemerintah daerah tidak terjebak dalam situasi, yang dapat menjerat pejabatnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
“Baik itu pemerintah daerah maupun pusat, tentu tidak boleh ada proyek yang dikerjakan atau kontrak ditandatangani sebelum tersedia anggarannya,” kata Aminuddin, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK.
Baca Juga: Kisah Tugirah, Tinggal Berdua dengan Anak ODGJ di Usia Senja, Sering Dipukul sampai Lebam
Ia menuturkan pemerintah daerah maupun pusat memang tidak boleh sewenang-sewenang, mengerjakan proyek siluman, karena belum ada anggaran. Pada prinsipnya harus tersedia anggarannya dahulu, baru boleh dikerjakan.
Pengerjaan proyek yang mendahului anggaran berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Apabila sudah dikerjakan kemudian ada potensi kecurangan, maka dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani membongkar adanya praktik kecurangan yang dilakukan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi, dimana telah melakukan pekerjaan proyek namun anggarannya baru akan diajukan pada RAPBD – P tahun 2023.
Untuk diketahui, penambahan anggaran pekerjaan APBD-P tahun 2023, hampir 30 item proyek senilai Rp13,794 miliar. Namun total pekerjaan yang sudah dikerjakan, sekitar 21 item pekerjaan dengan total Rp10,492 miliar.***