JAMBIAN.ID - Pemerintah berencana menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, untuk tahun depan. Biasanya UMP Jambi senantiasa mengalami kenaikan sepanjang tahun.
Menakar kenaikan UMP Jambi, agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan dapat meredam terjadinya penurunan daya beli masyarakat (deflasi) di tengah terjadinya himpitan inflasi.
Kenaikan UMP Jambi mempertimbangkan beberapa faktor di antaranya pengajuan dewan pengupahan, laju kenaikan UMP Jambi sebelumnya, pertumbuhan ekonomi, sektor jasa, tarif hotel, serta pertumbuhan ekonomi yang tetap harus stabil.
Kendati demikian, UMPJambi senantiasa mengalami kenaikan setiap tahun. Berikut data kenaikan UMP Jambi Selama lima tahun terakhir:
Baca Juga: Polisi Meringkus Dua Pria Bawa Sabu 1 KG di Kompleks Perkantoran Bupati Sarolangun
- UMR Jambi tahun 2023 sebesar Rp2,943,033.
- UMR Jambi tahun 2022 sebesar Rp2.649.034.
- UMR Jambi tahun 2021 sebesar Rp 2.630.162.
- UMR Jambi tahun 2020 sebesar Rp 2.630.162.
- UMR Jambi tahun 2019 sebesar Rp 2.243.889.
- UMR Jambi tahun 2018 sebesar Rp 2.243.718.
Dengan adanya kenaikan UMR Jambi diproyeksikan dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi.