Kemudian, tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan. “Tersangka ini pernah menjadi korban juga tapi di masa itu dilakukan dari belakang,”jelasnya.
“Korban juga mengatakan dirinya melakukan pelecehan terhadap korban hanya memainkan alat kelamin mereka,”tutupnya.
Baca Juga: iPhone vs Android: Mana yang Lebih Baik?
Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan perbuatan ke 2 menjadi undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 9 sampai 12 tahun.***