Polisi Ringkus Pemilik Rental PlayStation di Tebo Lakukan Pelecehan 20 Orang Laki- Laki

- 14 Juni 2024, 13:30 WIB
Rilis Tersangka Pencabulan Anak di Rental PS Tebo Jambi
Rilis Tersangka Pencabulan Anak di Rental PS Tebo Jambi /Jambian.id /Humas Tebo

Kemudian, tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan. “Tersangka ini pernah menjadi korban juga tapi di masa itu dilakukan dari belakang,”jelasnya.

“Korban juga mengatakan dirinya melakukan pelecehan terhadap korban hanya memainkan alat kelamin mereka,”tutupnya.

Baca Juga: iPhone vs Android: Mana yang Lebih Baik?

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan perbuatan ke 2 menjadi undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 9 sampai 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah