JAMBIAN.ID -- Kasus penganiayaan santri hingga meninggal dunia di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, kedua orang inisial AR (15) dan RD (14) menjalankan persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi.
Diketahui, santri Airu Harahap yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh inisial AR (15) dan RD (14) kedua orang seniornya sendiri. Selain itu persidangan dilakukan pada rabu (24/4) di Pengadilan Negeri Tebo, mereka berdua telah dituntut oleh JPU dengan hukum penjara.
“Untuk terdakwa AR dengan dituntut oleh JPU hukum 7 tahun 6 bulan. Sedangkan RD itu 7 tahun saja,”kata Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa, pada Kamis (25 April 2024).
Menurut dia, kedua terdakwa yang berstatus anak tersebut dan berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ayah Korban Salim Harahap mengatakan bahwa dirinya memohon untuk kedua orang pelaku pembunuh almarhum Airul Harahap.
“Itu putuskan kalau bisa seberatnya karena telah membunuh anak kami,”katanya, saat dikonfirmasi oleh melalui pesan singkat pada Kamis (24 April 2024).
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Dua Hati Biru di Bioskop Jambi Hari Ini, Kamis 25 April 2024
Menurut dia, dari dirinya sendiri mendengar langsung hukuman untuk kedua orang pembunuh anaknya tersebut.