Puluhan SAD Geruduk Kantor Polisi Tuntut Pelaku Curanmor Diadili secara Adat

- 18 Desember 2023, 18:12 WIB
Ilustrasi Curanmor. Ban lepas saat larikan sepeda motor, maling babak belur dihajar massa.
Ilustrasi Curanmor. Ban lepas saat larikan sepeda motor, maling babak belur dihajar massa. /PRFM

JAMBIAN.ID - Puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang mendatangi Polres Merangin, untuk menuntut dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dapat diadili secara adat. Pasalnya kedua orang pelaku curanmor adalah warga SAD.

 

Sayangnya permintaan untuk memproses sesuai hukum adat ini, tidak dapat dikabulkan oleh pihak kepolisian, lantaran berkas dari kedua curanmor sudah masuk tahap dua, yakni sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangko.

Permintaan untuk menegakkan hukum adat ini bukan tanpa alasan. Korban tindak kejahatan curanmor sudah mau berdamai. Sehingga dapat menjadi pertimbangan, untuk mendahulukan hukum adat, dibanding hukum positif.

Baca Juga: 21 Hari Basarnas Jambi Akan Siaga Nataru dan Himbauan Pendakian Gunung Kerinci Berhati-hati

"Kami sudah pernah datang ke Polres Merangin, tapi proses hukumnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangko. Tapi kami sudah temui korban yang kehilangan motor dan mereka mau berdamai," kata Ai warga SAD, Senin 18 Desember 2023.

Ia mengakui perbuatan dua orang SAD yang telah melakukan curanmor, tidak bisa dibenarkan. Bahkan apabila merujuk hukum adat, perbuatannya pun sudah melanggar hukum adat.

"Mencuri secara hukum adat tidak bisa dibenarkan. Kami bisa menjatuhkan sanksi adat atas perbuatan pelaku. Untuk itu kami menginginkan solusi dari pihak kepolisian, untuk menjalankan hukum adat," katanya.

Pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangko belum memberikan penjelasan terkait tuntutan SAD yang ingin membebaskan dua pelaku curanmor dan menerapkan sanksi adat atas perbuatan tersebut. 

 

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x