STNK dan BPKB Hilang? Tak Perlu Pusing, Ini Cara Mengurusnya

- 30 Desember 2023, 23:00 WIB
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa /

JAMBIAN.ID - Jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) hilang secara bersamaan, tak perlu panik dan pusing, ini cara mudah untuk mengurusnya.

Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.

Berikut ini cara yang harus dilakukan agar waktu urusan penerbitan dokumen baru kepemilikan kendaraan, tanpa harus ribet dan merepotkan pemiliknya. Dengan demikian, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Samsat.

Baca Juga: Cara Mencari Judul Lagu yang Tak Tahu Lirik dan Judulnya

Cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan

Cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan ini membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Agar pemilik kendaraan bisa segera mendapatkan pengganti STNK dan BPKB yang hilang ini secepat mungkin, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda sudah menerbitkan iklan kehilangan BPKB di media massa yang menjadi salah satu persyaratannya.

Untuk mengurus BPKB dan STNK yang hilang secara bersamaan, membutuhkan beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Sebelum mengurus dokumen baru, anda harus menerbitkan iklan kehilangan BPKB terlebih dahulu di media massa, sebagai salah satu syaratnya.

Selanjutnya anda harus mengantongi surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan bertanda tangan pemilik. Kemudian bukti pemasangan iklan. Selanjutnya surat pernyataan jika BPKB tidak sedang digunakan untuk agunan. Selanjutnya berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim dan Fotokopi STNK dan BPKB.

  • Identitas diri pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Surat keterangan kehilangan
  • Langkah mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan
  • Setelah semua persyaratan Anda penuhi, segera datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pemrosesan terhadap STNK dan BPKB yang hilang bersamaan.

Baca Juga: Cara Menggunakan Materai Online atau Materai Elektronik

Tahap membuat BPKB baru

Isi formulir

Langkah pertama untuk membuat BPKB baru adalah dengan mengisi formulir permohonan di loket yang telah ditentukan

Cek Fisik

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah