Pemerintah Tambah Subsidi Pembelian Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Begini Syaratnya

- 12 November 2023, 19:16 WIB
SAVART S-1P motor listrik buatan Indonesia
SAVART S-1P motor listrik buatan Indonesia /Tangkap Layar YouTube Otomotif TV

JAMBIAN.ID - Bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat pembelian motor listrik dengan subsidi dapat bernapas lega, karena akan mendapatkan uang Rp10 juta untuk setiap pembelian.

Apabila harga motor listrik tidak sampai angka Rp10 juta, penerima subsidi pembelian motor listrik menjadi untung, karena mendapatkan sisa uang cukup banyak.

Misalnya seseorang penerima subsidi pembelian motor listrik membeli motor dengan harga Rp6 juta, maka dia akan mendapatkan uang sisa sebanyak Rp4 juta. Dengan tingginya subdisi pembelian motor listrik, pemerintah ingin mendorong percepatan konversi dari motor BBM ke motor listrik.

Baca Juga: Warga Jambi Tertarik Subsidi Rp7 Juta Motor Listrik, Simak Alamat Dealer, Tempat Isi dan Ketahanan Baterai

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan besaran subsidi program konversi sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik naik dari semula Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu (12/11/2023).

Ia mengatakan latar belakang program tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menurunkan 31,8 persen emisi gas rumah kaca pada 2030 mendatang, mengurangi impor BBM dan kompensasi oleh pemerintah serta penghematan biaya bahan bakar bagi masyarakat.

Selain itu, program konversi akan memberikan dampak positif pada peningkatan konsumsi listrik sebesar 15 GWh, penurunan emisi sebesar 30 ribu ton dan pengurangan impor BBM sebesar 20 ribu kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar USD 10 juta.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta, Cek Link, Syarat dan Kuota?  

Pembeli motor listrik baru sendiri bakal mendapatkan subsidi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian subsidi pembelian motor listrik. Dalam aturan tersebut, pemerintah membantu pembelian setiap unit Rp10 juta untuk maksimal 200 ribu unit tahun ini.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah