Cara dan Syarat Urus STNK dan BPKB yang Hilang Tanpa Ribet

- 12 November 2023, 19:01 WIB
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa
Cara Mengurus BPKB dan STNK Mobil Off The Road ke OTR (On The Road) -f/istimewa /

JAMBIAN.ID - Ketika kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), akan sangat membingungkan untuk membuat dokumen baru terhadap dua alat bukti sah kepemilikan kendaraan. 

Cara dan syaratnya terbilang banyak, apabila keduanya hilang secara bersamaan. Sehingga patut memperhitungkan waktu dan tenaga, agar tidak bolak-balik ketika mengurusi penerbitan dokumen baru.

 Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.

Baca Juga: Kisah Huang Dafa, Lansia yang Membelah 3 Gunung Sepanjang 10 Kilometer demi Air

Berikut ini cara yang harus dilakukan agar waktu urusan penerbitan dokumen baru kepemilikan kendaraan, tanpa harus ribet dan merepotkan pemiliknya. Dengan demikian, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Samsat.

Cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan

Cara mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan ini membutuhkan tahapan yang cukup panjang. Agar pemilik kendaraan bisa segera mendapatkan pengganti STNK dan BPKB yang hilang ini secepat mungkin, maka sebaiknya pemilik kendaraan melengkapi semua persyaratan yang diperlukan.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mengurus BPKB hilang yang harus dipersiapkan. Pastikan Anda sudah menerbitkan iklan kehilangan BPKB di media massa yang menjadi salah satu persyaratannya.

Untuk mengurus BPKB dan STNK yang hilang secara bersamaan, membutuhkan beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Sebelum mengurus dokumen baru, anda harus menerbitkan iklan kehilangan BPKB terlebih dahulu di media massa, sebagai salah satu syaratnya.

Selanjutnya anda harus mengantongi surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai dan bertanda tangan pemilik. Kemudian bukti pemasangan iklan. Selanjutnya surat pernyataan jika BPKB tidak sedang digunakan untuk agunan. Selanjutnya berita acara pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim dan Fotokopi STNK dan BPKB.

Baca Juga: 48 Jam di Sungaipenuh, Lihat Sunrise di Bukit Khayangan sampai Kulineran Ikan Semah Pinggir Danau

  • Identitas diri pemilik kendaraan
  • Fotokopi STNK dan BPKB
  • Surat keterangan kehilangan
  • Langkah mengurus STNK dan BPKB yang hilang bersamaan
  • Setelah semua persyaratan Anda penuhi, segera datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pemrosesan terhadap STNK dan BPKB yang hilang bersamaan.

Tahap membuat BPKB baru

Isi formulir

Langkah pertama untuk membuat BPKB baru adalah dengan mengisi formulir permohonan di loket yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah