Putusan MK Soal PSU Terkendala Faktor Keamanan, Ini Siasat yang Dilakukan KPU

- 21 Juni 2024, 21:05 WIB
Penghitungan suara Pemilu untuk tingkat Sumatera Utara sudah rampung 100 persen.
Penghitungan suara Pemilu untuk tingkat Sumatera Utara sudah rampung 100 persen. /pandapotans

JAMBIAN.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta sejumlah daerah melakukan pemungutan suara ulang (PSU), karena banyaknya laporan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif 2024 lalu. Faktor keamanan menjadi kendala utama, untuk menerapkan putusan tersebut.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 21 Juni 2024.

Ancaman keamanan membuat KPU melakukan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Buka Peluang untuk Ketemu Sama Prabowo Bahas Pilkada Jakarta

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya. Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi.

Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu. Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkap Idham.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," jelasnya.

Baca Juga: Dipasangkan dengan Anies Baswedan, Kaesang Blusukan ke Muhamadiyah DKI Bagikan Buku

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Halaman:

Editor: Suwandi Wendy

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah