JAMBIAN.ID -- Pengusaha dari Jakarta bernama Linda Susanti datangi Polda Jambi terkait kasus UU ITE. Padahal Dila Leo Amory memiliki hutang mencapai 900 juta lebih, korban akan melaporkan balik ke Polda Jambi.
Diketahui, Linda Susanti dilaporkan di Polda Jambi kasus penyebaran karang bunga di media sosial terkait utang Dila Leo Amory.
Dalam hal tersebut, Linda membantah pengakuan Dila yang menyebutkan mengenai hutangnya kepada Linda sudah lunas.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film How To Make Millions Before Grandma Dies di Bioskop Palembang Rabu 19 Juni 2024
"Dapat kami sampaikan, bahwa hal tersebut tidak benar, dan DL tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami membawa bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik," katanya, pada Rabu (19/6).
Menurut dia, dirinya sudah mengalami total kerugian yang dia alami adalah Rp 8 Miliar.
Awalnya, sekira awal tahun 2023 lalu Linda mengetahui dari aplikasi Tiktok bahwa Dila suka memberikan Gift yang nilainya mencapai ratusan juta kepada Seleb Tiktok.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket 'Malam Pencabut Nyawa' di Bioskop Palembang Rabu 19 Juni 2024
Dari sana kemudian mereka berkomunikasi. Pengakuan Dila dia ada Proyek Kantong Parkir di Batanghari, sehingga Linda kemudian sepakat menjadi Investor.