Tiga Orang Kencing BBM Ilegal Dari Pertamina PT Elnusa Dilimpahkan ke Jaksa

- 23 Mei 2024, 15:46 WIB
Pelaku Kencing BBM Ilegal Milik Pertamina PT Elnusa di Jambi Saat ini dilimpahkan ke kejaksaan
Pelaku Kencing BBM Ilegal Milik Pertamina PT Elnusa di Jambi Saat ini dilimpahkan ke kejaksaan /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Dua sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin kencing atau membuang sebagian isi tangki ke pemilik gudang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi dilimpahkan ke Jaksa, Selasa (21/5/2024).

Bukan hanya sopir mobil tangki BBM Pertamina PT Elnusa Petrofin yang dilimpahkan ke Jaksa, tapi pemilik gudang minyak ilegal ini juga. Mereka berinisial IP, AC dan AS.

Mereka bertiga ditangkap di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Do You See What I See di Palembang Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024

Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir mengatakan para tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Iya tiga tersangka yaitu dua sopir mobil tangki dan pemilik gudang minyak ilegal sudah dilimpahkan ke Jaksa,"katanya, pada Kamis (23 Mei 2024).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Tuhan Izinkan Aku Berdosa di Bioskop Jambi Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024

Setelah mendapat informasi itu, pada Kamis (7 Maret 2024) pihaknya langsung menuju ke lokasi. Namun, belum mendapatkan hasil.

Setelah itu, pada Sabtu (9 Maret 2024) pihaknya kembali turun ke lokasi. Hasilnya, memang benar adanya penyalahgunaan BBM dan langsung mengamankan pelaku.

Hasil pemeriksaan, mereka ini (sopir, Red) membuang sebagian isi tangkai untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang. Mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum," ujarnya, Selasa (19 Maret 2024).

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Do You See What I See Bioskop Jambi Hari Ini, Kamis 23 Mei 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, disebutkan dia, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi. Tapi, hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

Hasil pemeriksaan juga mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. Tapi kenyataannya mereka sudah melakukan itu selama 1 tahun dan sudah pandai membuka segel tangki mobil truk BBM," terangnya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan 24 jerigen yang berisi BBM dengan total 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, dan 2 mobil.

Baca Juga: Cast Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Aghniny Haque sebagai Pemeran Utama

Atas perbuatannya, pada pelaku terancam dan disangkakan UU 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.***

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah