Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Laporkan ke Polda Jambi Atas Fakta Persidangan di PN Tebo

- 21 Mei 2024, 19:58 WIB
Salim Harahap ayah Santri meninggal di pondok pesantren di Tebo membuat laporan ke Polda Jambi pada Selasa (21 Mei 2024)
Salim Harahap ayah Santri meninggal di pondok pesantren di Tebo membuat laporan ke Polda Jambi pada Selasa (21 Mei 2024) /Jambian.id Pikiran Rakyat /

JAMBIAN.ID -- Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi di laporkan ke Polisi oleh ayah santri meninggal dunia akibat di bullying Senior hingga tewas.

Diketahui, Salim Harahap terus berjuang keadilan untuk kematian anaknya Airul Harahap (13) akibat di bullying Senior hingga meninggal dunia.

Ditemani oleh tim hukum Hotman 911 sambangi Polda Jambi untuk membuat laporan, Nomor: STTLP/B/139/V/2024/SPKT/Polda Jambi.

Baca Juga: Bos Kapal Tongkang di Jambi Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jambi

Kuasa Hukum Korban Orde Prianata mengatakan bahwa dirinya bersama keluarga korban datang ke Polda Jambi membuat laporan Pimpinan Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin dan Wali Kamar. Itu berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tebo waktu lalu.

“Jadi kami membuat laporan itu karena ada kelalaian dari pihak pimpinan Pondok dan wali kamar pondok pesantren Raudhatul Mujawwidin serta ditemukan dari fakta persidangan,”katanya, pada Selasa (21 Mei 2024).

Menurut dia, berangkat dari hasil persidangan bahwa ada pasal yang dikenakan yaitu pasal 221 dan 358 KUHPidana.

Baca Juga: Kerugian hingga 31 Miliar, Polisi Tetapkan Kepala Cabang PT SBS di Jambi sebagai Tersangka

Orde menjelaskan saat di persidangan saat itu, pengakuan wali kamar bernama Rismunandar mengatakan paskah kejadian dirinya membawa Airul Harapan ke klinik, tiba di klinik kondisi AH sudah meninggal dunia. Dalam hal tersebut dirinya juga sudah mengetahui AH ini badannya sudah ada luka dan lebam.

Halaman:

Editor: Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah